Hari Buruh, Penerapan Struktur dan Skala Upah Belum Optimal

Kamis 01-05-2025,17:40 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di Kabupaten Purbalingga belum optimal sampai Hari Buruh Sedunia tahun 2025 ini. Kondisi itu menjadi salah satu pekerjaan rumah semua pihak terkait yang bertahap harus diselesaikan.

"Belum semua perusahaan menerapkan struktur dan skala upah dengan benar. Jadi penerapan di Kabupaten Purbalingga belum optimal," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purbalingga, Mulyono, Kamis 1 Mei 2025 sore.

Penerapan struktur dan skala upah belum benar dan kurang pas.Karena seharusnya ada indikator masa kerja, jabatan, dan lainnya saat menghitung struktur upah itu.

Mulyono juga mengakui di atas kertas semua pengusaha pabrik, seperti pabrik rambut dan bulu mata berjanji akan menerapkannya.

BACA JUGA:Di Bawah Guyuran Hujan, Aliansi Buruh Cilacap Gelar Aksi Ajukan 3 Tuntutan Kepada Pemerintah

BACA JUGA:Ratusan Buruh Datangi Kantor Bupati Menuntut Kenaikan UMK

“Kalau secara tertulis di perjanjian, semua pengusaha di pabrik menaati penerapan struktur dan skala upah. Namun dalam penerapannya, belum semua menerapkan dengan benar,” tambahnya.

Struktur skala pengupahan dimaksud yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun diperhitungkan dengan struktur dan skala pengupahan. Diantaranya berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya. Bahkan sejak 23 Oktober tahun 2017 silam, susu sudah berlaku. 

Penerapan struktur upah dan skala upah ini dimaksudkan agar upah yang diterima para pekerja dapat diterima secara proporsional  dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan, jabatan, keahlian dan kompetensi lainnya.

“Struktur dan skala upah diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberlakukan ketentuan UMK,” rincinya.

Gambarannya, jika sturktur dan skala upah diterapkan, otomatis sudah tidak banyak mengandalkan UMK. Karena pekerja di atas setahun, sudah wajib dibayar sesuai UMK. Sedangkan pekerja lainnya akan dilihat dengan mekanisme struktur dan skala upah tersebut.

Kategori :