Penambang Pasir di Kebasen Ditertibkan

Rabu 26-04-2017,13:16 WIB

BANYUMAS - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO) bersama Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah dan Polres Banyumas melakukan penertiban penambang pasir di Sungai Serayu, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen, Selasa (25/4). Selain karena ilegal, penambangan di lokasi itu juga dinilai membahayakan karena menggunakan sistem sedot. "Mereka melakukan penambangan dengan sistem sedot. Sistem ini sangat membahayakan lingkungan, baik sungai itu sendiri, dan jalan yang berada di pinggir sungai, karena air bisa meluap sampai ke jalan," jelas Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Junaidi SH. Dia mengatakan, penertiban penambang liar tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan pihak BBWSSO serta Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah. Selain membahayakan, penambangan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar sungai tersebut juga tidak mengantongi izin. "Karena secara formil mereka tidak mengantongi izin, kita perintahkan agar alat-alat yang digunakan untuk diangkat dari sungai dan penambangan dihentikan. Ada lima alat sedot, dengan ukuran 30 PK dan 60 PK," ujarnya. Dia berharap,penambang bisa menghentikan pekerjaannya di wilayah tersebut dan berpindah ke tempat penambangan yang diperbolehkan oleh pemerintah. "Kalau sampai melakukannya lagi, kita tindak dengan tegas, kita borgol hingga ke pidana," tegasnya. Dalam penertiban itu, Junaidi yang datang bersama anggotanya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai koordinator penambang ilegal tersebut. "Dua orang inisial D dan P nanti kita mintai keterangan di kantor, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWSSO, Bambang Sumadyo mengatakan, penambangan liar tersebut sangat membahayakan sungai. Dengan alat berukuran 60 PK, menurutnya dapat menyedot pasir setiap jamnya sebanyak 15 meter kubik. "Menggunakan mesin sedot itu sangat tidak diperbolehkan di sungai. Bisa longsor pada kanan kiri sungai, kedalaman sungai juga menjadi susah diukur dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan," kata dia. Menurutnya, penambang di wilayah tersebut sebelumnya juga pernah diberikan peringatan oleh pihaknya. Namun, mereka tetap beroperasi kembali. "Dulu sempat berhenti kemudian kembali lagi ini sangat tidak dibenarkan. Jika memang terus seperti ini nanti pihak kepolisian yang menindak," tandasnya. Menurut Relawan Kemanusiaan di Desa Tumiyang, Poniran (53), penambangan pasir di desanya baru berjalan sekitar dua tahun. Menurutnya, para penambang pasir sudah beberapa kali mengurus perizinan, namun selalu ditolak. "Sudah tiga kali mengajukan dan memang selalu di tolak,"ujarnya. Dia mengatakan, para penambang pasir tersebut berasal dari dua RW di Desa Tumiyang dengan total sekitar 150 orang. "Di sini tidak ada koordinator, semuanya bekerja secara swakarsa. Saya bukan apa-apa di sini, Cuma kalau ada teman yang kesusahan saya sering ikut bantu, hanya relawan kemanusiaan saja," ujarnya. (mif/why)

Tags :
Kategori :

Terkait