BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Annisa Nurjanah Tuarita dengan anggota Bilden dan Dwi Putra Darmawan menggelar sidang putusan terdakwa Ade Yulyan Sukarno bin Sukarno, Kamis (24/4/2025).
Terdakwa disidang karena perkara pencurian dengan kekerasan yaitu perampokan toko emas di Cibereum, Kecamatan Sumbang yang viral di media pada pertengahan Desember 2024 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Hakim Ketua.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Perampokan di Ciberem : Klien Kami Kooperatif Menjalani Proses Hukum
BACA JUGA:Perampokan Toko Emas di Siang Bolong, Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibawa Kabur
Hal yang memberatkan diantaranya terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, menggunakan soft gun yang membuat korban takut dan trauma serta terdakwa sudah menikmati hasil pencurian.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Juga, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya.
Atas putusan tersebut, terdakwa melakukan musyawarah dengan penasihat hukumnya Dimas Gustaman yang mendampingi selama proses persidangan.
"Menerima putusan," tegas terdakwa setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Polisi Buru Empat Pelaku Percobaan Perampokan di Kemranjen, Berniat Sasar Sekolah
BACA JUGA:Pelaku Perampokan di Kemranjen Ternyata Residivis
Sementara itu, putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Purnomosari. Tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama lima tahun. Meski demikian, penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim. (fij)