BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pria asal Kecamatan Kembaran berinsial IN (22) ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Ia ditangkap di sebuah kost di Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Sabtu (12/4/2025).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat, jika di Kecamatan Sokaraja ada kepemilikan ratusan butir psikotropika. Petugas kemudian langsung menindaklanjuti.
"IN terduga pengedar obat obatan Psikotropika diamankan saat berada di kamar kost ikut Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja, Sabtu (12/4/25) sekira pukul 16.45 wib," kata Kasat Resnarkoba.
Petugas mengamankan barang bukti berupa obat dalam bentuk kemasan merk Alprazolam Mersi, Euforiss dan ATARAX dengan jumlah total sebanyak 175 butir. Obat obatan tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kasur springbed yang telah disobek.
BACA JUGA:Miliki 35.720 Obat Terlarang, Pria Asal Aceh Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
BACA JUGA:Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan 684 Gram Sabu
Selain itu, barang bukti lain yang juga berhasil diamankan petugas yakni satu buah Handphone dan satu buah dompet dan uang tunai Rp135,000.
Saat ini tersangka IN dan juga barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. IN dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. (alw)