PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga dibuat kesal dengan ulah oknum juru parkir. Karena tetap menggunakan area lingkar dalam alun-alun Purbalingga sampai saat ini.
Untuk diketahui, sejak awal tahun 2021 silam, lingkar dalam alun-alun Purbalingga dilarang untuk kantong parkir dan berlaku sampai sekarang. Namun semakin hari mereka justru mengabaikannya.
"Itu kami pastikan ulah oknum, ilegal itu. Kami tidak pernah mengeluarkan surat izin parkir. Berbagai cara kita lakukan penanganan, namun bandel dan kembali melakukan pelanggaran," tegas Kabid Lalulintas Dinhub Kabupaten Purbalingga, Sunarno, Senin 21 April 2025.
Ia juga sudah berupaya dengan memasang tanda dan rambu di lokasi tersebut. Namun para oknum juru parkir selalu bandel. "Kita pernah langsung tegur dan bubarkan parkir itu. Namun kadang masih curi kesempatan, justru sekarang lebih sering," tambahnya.
BACA JUGA:Steril PKL dan Parkir, Dinhub Purbalingga Hapus Garis Marka Lingkar Dalam Alun-Alun
BACA JUGA:Nekat Parkir di Lingkar Dalam Alun-alun Purbalingga, Siap-Siap Ditertibkan Satpol PP
Dinas mengingatkan dan menegaskan kembali jika tanpa traffic cone pun, zona itu tetap dilarang. Petugas Dinhub Purbalingga juga secara insidental mengecek dan patroli.
“Khusus depan gapura menuju pendapa kabupaten, juga tetap steril. Bahkan larangan parkir di lingkar dalam alun-alun berlaku selamanya," jelasnya.
Tujuan sterilnya lingkar dalam alun-alun karena selama ini banyak mengundang kepadatan lalulintas. Terutama saat malam hari libur. Sehingga diputuskan kebijakan untuk lingkar dalam alun-alun steril selamanya.
Pihaknya juga tetap optimis masih banyak pilihan kantong parkir bagi masyarakat pengguna kendaraan. Sehingga tidak masalah jika ada larangan parkir di lingkar dalam alun-alun.