Tarif Parkir di Cilacap Sudah Diatur Perda, Ini Rinciannya

Senin 21-04-2025,15:15 WIB
Reporter : Rayka Diah Setianingrum
Editor : Laily Media Yuliana

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Fenomena parkir di wilayah Kabupaten Cilacap masih dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak dari masyarakat yang mengeluhkan soal tarif parkir yang ditarik oleh petugas parkir, yang terkadang tidak sesuai dengan peraturan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Cilacap, Djasun menyampaikan, berdasarkan Perda 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, besaran retribusi tarif parkir di tepi jalan sudah diatur.

"Untuk masing-masing di tempat beda-beda tarifnya sesuai Perda 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Djasun.

Dia mengatakan, untuk parkir di tepi jalan umum Kabupaten Cilacap besaran tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 1 ribu, bajaj Rp 1.500, mobil Rp 2 ribu, dan bus/truk Rp 5 ribu.

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp2,85 Miliar ke Kas Daerah

BACA JUGA:30 Persen Anggaran Pengembangan dan Pembangunan PDU Cair Pekan Ini

"Tarif parkir ini juga berlaku bagi kendaraan yang parkir di luar badan jalan di pasar, di puskesmas, dan di sarana umum milik Pemda Cilacap berupa taman parkir," imbuhnya.

Sementara, tarif parkir di tempat wisata, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu, bajaj Rp 2.500, mobil Rp 3 ribu, dan bus/truk Rp 10 ribu. Besaran tersebut juga berlaku untuk di luar badan jalan RSUD.

Sedangkan untuk tarif parkir di luar badan jalan rawat inap RSUD, untuk kendaraan roda dua Rp 5 ribu, bajaj Rp 7 ribu, mobil Rp 10 ribu, dan bus/truk Rp 15 ribu.

"Tarif parkir resmi ini memang bervariasi tergantung jenis kendaraan, lokasi dan waktu atau lama kendaraan tersebut terparkir," katanya.

Pihaknya berharap, para juru parkir dapat menaati peraturan tersebut. Selain itu, Dihub Cilacap juga sudah melakukan sosialisasi serta edukasi kepada para juru parkir agar tidak menyalahi aturan tersebut.

Kategori :