Tak sedikit pula yang menyatakan dukungan kepada pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Kepercayaan terhadap lembaga sosial harus dijaga karena menyangkut bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah ASN di lingkungan Pemkot mengaku prihatin dan berharap kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Situasi Kamtibmas Diklaim Aman, Polres Purbalingga Tangani Satu Kasus Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Status Hukum dan Proses Penahanan
Hingga artikel ini ditulis, Fitrianti Agustinda sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami. Mereka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Palembang.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemanggilan saksi tambahan dan penyitaan dokumen keuangan. Pihak kejaksaan juga bekerja sama dengan lembaga auditor negara untuk menghitung kerugian pasti dalam kasus ini.
Kejari Palembang menyatakan proses ini akan dilakukan secara terbuka dan profesional. Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi berlebihan hingga pengadilan memutuskan status hukum final dari para tersangka.
Sementara itu, beberapa aset pribadi milik pasangan tersebut dikabarkan telah disita untuk keperluan penyelidikan. Hal ini termasuk rekening bank dan dokumen kepemilikan properti yang diduga berkaitan dengan dana PMI.
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK
BACA JUGA:Desa Pasiraman Kidul Kecamatan Pekuncen Ikuti Penilaian Desa Anti Korupsi
Fitrianti Agustinda dalam Sorotan Media
Nama Fitrianti Agustinda sebelumnya cukup populer di dunia politik lokal. Ia merupakan adik dari mantan Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo, dan dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan pelayanan publik.
Karier politiknya menanjak pesat hingga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang periode 2018–2023. Ia juga sempat digadang-gadang akan maju kembali dalam Pilkada Palembang 2024 sebelum kasus ini mencuat.
Kini, masa depan politiknya dipertanyakan menyusul status tersangka yang ia sandang. Banyak yang menilai kasus ini akan menghambat langkah politiknya, apalagi menjelang pemilu daerah yang akan datang.
Media lokal maupun nasional ramai memberitakan kasus ini sejak awal April 2025. Sorotan tidak hanya tertuju pada Fitrianti, tetapi juga pada sistem pengawasan dana sosial yang dinilai masih lemah.
BACA JUGA:Eks Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK
BACA JUGA:KPK RI Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarnegara