
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Yakni, dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Yakni, dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara.