
“Semua pasien Diabetes Melitus (DM) boleh berpuasa, tetapi ada pengecualian,” ujarnya.
Pengecualian tersebut meliputi pasien dengan kadar gula darah yang belum terkontrol, kurang patuh dalam mengikuti anjuran dokter terkait diet dan obat-obatan, mengalami komplikasi diabetes berat, riwayat koma ketoasidosis, sering mengalami hipoglikemia, infeksi akut, lansia yang tinggal sendiri, ibu hamil yang memerlukan insulin, serta anak di bawah 12 tahun.
Pemateri lainnya, dr Muh Zul Aziz SpOG menyampaikan perspektif Islam tentang Puasa pada wanita hamil. Islam memberikan keringanan sesuai dalam Alquran, yang memberi dispensasi bagi wanita hamil dan menyusui agar tidak wajib berpuasa, jika khawatir terhadap kesehatan ibu dan janin.
Sedangkan pandangan ulama melalui fatwa-fatwa menyarankan, wanita hamil memilih berpuasa, harus mengevaluasi risiko kesehatannya dan berkonsultasi dengan tenaga medis.
Sementara itu dari tinjauan agama, Ustad Ibnu Rokhi LC mengatakan, definisi sakit yang mendapat keringanan meliputi sakit yang mengganggu aktivitas dan melemahkan fisik, puasanya menyebabkan proses penyembuhan lama, dan puasa menyebabkan sakit bertambah parah.
Seminar diakhiri dengan sesi tanya jawab dan berakhir menjelang duhur. Sebanyak 150 peserta seminar yang datang awal juga mendapatkan buku Puasa dan Kesehatan, serta sajadah traveler dari RSUD Ajibarang. (*)