Banner v.2

48 Adegan Ungkap Kasus Pembakaran, Kejari Banyumas Lengkapi Berkas

48 Adegan Ungkap Kasus Pembakaran, Kejari Banyumas Lengkapi Berkas

Rumah lokasi kejadian dugaan pembakaran anak di Sokaraja, Banyumas, Rabu (10/6).-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Banyumas kembali menggelar rekonstruksi ketiga kasus dugaan pembakaran terhadap anak berinisial SLT di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Rabu (10/6). Rekonstruksi dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan media sebagai pelengkap dari dua rekonstruksi sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian yang menimpa korban. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi sejumlah kekurangan yang masih ditemukan dalam proses sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas Amanda Adelina, SH., MH., mengatakan hasil rekonstruksi ketiga mulai menunjukkan titik terang terkait rangkaian peristiwa yang terjadi. Menurutnya, seluruh adegan yang diperagakan menjadi bagian penting untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.

"Hari ini sudah lengkap dari kekurangan kemarin. Dari hasil rekonstruksi ini kami sudah menemukan titik terang dan benang merah terkait rangkaian peristiwanya," ujarnya.

BACA JUGA:Pesta Miras Berujung Pembakaran Remaja di Banyumas, Rekonstruksi Belum Tuntas

Amanda menjelaskan pelaksanaan rekonstruksi berlangsung lancar meski satu orang saksi tidak dapat hadir. Saksi tersebut berhalangan karena harus mendampingi orang tuanya yang sedang sakit.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghambat jalannya rekonstruksi. Seluruh rangkaian adegan tetap berjalan sesuai rencana yang telah disusun penyidik dan jaksa.

"Tidak ada kendala berarti. Memang ada satu saksi yang tidak hadir, tetapi rekonstruksi tetap bisa berjalan sesuai rencana," katanya.

Pada rekonstruksi kali ini, sembilan orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan langsung. Jumlah tersebut bertambah dibanding rekonstruksi sebelumnya karena sejumlah saksi yang sebelumnya belum hadir kini sudah dapat dimintai keterangan.

Amanda menegaskan setelah rekonstruksi ketiga ini tidak akan ada lagi pengulangan adegan maupun pemeriksaan tambahan. Proses perkara selanjutnya memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah tidak ada pengulangan lagi. Selanjutnya tinggal melengkapi berkas dari penyidik. Karena ini perkara anak, prosesnya akan dipercepat sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Paling lambat tiga hari setelah berkas diserahkan dari penyidik, kami akan menindaklanjutinya," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Eko Prihatin, S.H., menyebut rekonstruksi menghadirkan 11 pemeran dengan total 48 adegan. Namun pihaknya masih menemukan sejumlah catatan penting selama proses berlangsung.

Menurut Eko, terdapat beberapa adegan yang menunjukkan ketidaksesuaian keterangan antara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), korban maupun para saksi. Perbedaan tersebut dinilai menjadi bagian yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

"Ada beberapa adegan yang menunjukkan ketidaksesuaian keterangan antara ABH, korban maupun para saksi. Masing-masing memiliki versi yang berbeda terkait kejadian tersebut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: