Pekan Depan THR ASN Pemkab Purbalingga Cair, Tinggal Menunggu Perbup

Jumat 14-03-2025,13:57 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma
Pekan Depan THR ASN Pemkab Purbalingga Cair, Tinggal Menunggu Perbup

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pekan depan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu sesuai dengan instruksi dan arahan Presiden Prabowo bahwa THR untuk ASN akan mulai dicairkan tanggal 17 Maret 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga Siswanto mengatakan, pihaknya dalam proses persiapan penyusunan Peraturan Bupati (Perbub), untuk pencairan THR ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Terkait berapa anggaran yang akan disiapkan untuk membayar THR ASN tersebut. Serta, komponen THR yang dibayarkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga, dia mengaku masih belum bisa mengungkapkan.

"Belum dihitung, masih rembugan untuk persiapan penyusunan Perbup-nya," katanya kepada Radarmas, Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA:THR Diharapkan Dibagikan Seawal Mungkin

BACA JUGA:Tunggu Informasi Pusat, Kepastian THR ASN Belum Jelas

Diketahui, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga lebih dari  8 ribu orang. Terdiri dari ASN yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat Puskesmas dan kecamatan, serta Kelurahan. 

Sebelumnya, terkait pencairan THR ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.

Kemudian, sesuai dengan instruksi dan arahan Presiden Prabowo, bahwa THR untuk ASN akan mulai dicairkan tanggal 17 Maret 2025. Sehingga, Pemkab Purbalingga langsung bergerak untuk memproses pencairan tersebut.

Namun, jika merujuk fakta saat ini masih penyusunan Perbub pencairan THR ASN. Maka, ada kemungkinan pencairan THR baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 17 Maret 2025.

Diketahui, alokasi untuk THR ASN sudah diaolokasikan di APBD Kabupaten Purbalingga. Sehingga, pencairan bisa dilakukan setelah aturan legalnya keluar, termasuk Perbub.

Kategori :