Remaja 18 Tahun Warga Purwokerto Ditangkap Jadi Kurir Sabu di Cilacap, Terjebak Iming-Iming Upah Murah
Pelaku NAL saat diperiksa oleh petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial NAL, warga Purwokerto Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram.
Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Cilacap saat berada di Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang.
Dari tangan NAL, polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam sedotan berwarna pink, sebuah ponsel, uang tunai, sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa ia berperan sebagai perantara.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah Nusawungu.
BACA JUGA:Kurir Sabu Diciduk di Cilacap, Polisi Sita 1,94 Gram
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti di wilayah Sampang," katanya, Sabtu (6/12/2025).
Dalam pemeriksaan awal, NAL mengaku barang haram itu hendak ia serahkan kepada pemesan. Ia mendapatkan sabu tersebut setelah berkomunikasi melalui media sosial.
"Permintaan awal datang dari seorang rekannya berinisial K, yang memintanya mencarikan sabu. Setelah bertransaksi dengan pemasok, NAL kemudian mengambil paket itu di daerah Dukuh Waluh, Purwokerto, " jelas Ipda Galih.
Meski mengklaim baru sekali membeli sabu, NAL mengaku pernah beberapa kali mengonsumsi tembakau sintetis. Polisi kini mendalami jaringan pemasok yang diduga mengendalikan transaksi secara daring.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " pungkas Ipda Galih. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


