
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi menetapkan WH (52), Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Tinggar Jaya, Jatilawang, Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Rabu (12/3/2025).
WH diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.297.053.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Frengky Silaban, mengungkapkan WH sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta gelar perkara, Tim Jaksa Penyidik sepakat untuk menaikkan status Wika Herlina dari saksi menjadi tersangka. Kami juga telah melakukan penahanan di Rutan Banyumas terhadap yang bersangkutan,” ujar Frengky, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
BACA JUGA:Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Ditahan 20 Hari
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejari Purwokerto, WH diduga menggunakan modus manipulasi data atau proposal pinjaman dengan mencatut nama anggota kelompok masyarakat.
Akibatnya, pinjaman yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang melebihi jumlah yang seharusnya pada periode 2022 hingga 2023.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa data dan dokumen terkait penyaluran dana serta keterangan ahli yang mengonfirmasi adanya kerugian negara,” jelas Frengky.
Setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya, WH tiba di Kejari Purwokerto sekitar pukul 09.00 WIB. Usai diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Banyumas selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Pasiraman Kidul, Desa Anti Korupsi Terbaik Nasional 2024
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK
WH dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari satu miliar rupiah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Frengky. (dms)