BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Cilacap Tinggi, Pemkab Cilacap Perkuat Organisasi Perempuan
Namun, di dalam kamar hotel itu, AY dipaksa berhubungan badan oleh Y, yang menyebabkan dampak serius pada kesehatan fisik dan mental korban.
Bahkan, dampak kesehatan korban semakin kompleks akibat konsumsi obat hormon yang dipaksakan oleh pelaku. Esa menjelaskan, bahwa akibat penggunaan obat hormon tanpa aturan yang jelas, AY kini menderita kanker payudara stadium 2 dan mengalami kelainan hormon permanen.
"Korban sekarang menderita kanker payudara stadium 2 karena dari tahun 2022 korban dipaksa untuk mengonsumsi obat hormon agar tidak bisa hamil," ujarnya.
Selain diduga melakukan tindakan kekerasan seksual, Y juga diduga menyebarkan video pornografi yang melibatkan Y dan AY melalui media sosial.
BACA JUGA:Pelaporan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Dipermudah Melalui Layanan SAPA 129
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Cilacap Capai 108 Kasus
Video tersebut disebar melalui pesan pribadi media sosial Instagram dan apliaksi pesan WhatsApp, bahkan Y juga membuat akun palsu, untuk menyebarkan konten yang merusak citra AY.
“Puncaknya pada bulan Juli video itu disebar. Ada beberapa orang teman AY (korban) yang mengaku menerima. Kini sedang didalami oleh Reskrim Polresta Banyumas,” ujar Esa.
Menurut Esa, yang membuat korban AY takut melaporkan kejadian yang menimpanya dari awal karena profesi Y merupakan pegiat media sosial, yang dikenal dan memiliki banyak kenalan di Banyumas.
“Terlapor inisial Y merupakan pegiat media sosial yang cukup terkenal. Korban tidak berani speakup karena menilai pelaku memiliki relasi yang kuat di Kabupaten Banyumas," jelasnya.
BACA JUGA:Hingga September di Purbalingga Terjadi 42 Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak
BACA JUGA:Pelaporan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Dipermudah Melalui Layanan SAPA 129
Tak hanya kekerasan fisik dan psikis, AY juga melaporkan tentang kerugian finansial akibat pengrusakan barang-barang miliknya yang diduga dilakukan oleh Y, dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.
“Pelaku juga melakukan pengrusakan barang pribadi milik AY, seperti HP dan gelang emas,” terang Esa.(alw/dms)