Pegiat Medsos di Banyumas Ditetapkan Jadi Tersangka, Soal Kasus TPKS

Senin 10-03-2025,20:37 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Ali Ibrahim

 

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh pegiat media Y (38) asal Kecamatan Sumbang masih berlanjut. Y telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan penetapan telah dilakukan usai gelar penetapan tersangka. 

"Sudah gelar penetapan tersangka, Kamis (27/2/2025). Dua alat bukti sudah lengkap. Sehingga ketika digelar disepakati oleh peserta gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Y kemudian dipanggil pada Senin (10/3/2025) untuk diperiksa kembali. 

BACA JUGA:Pegiat Medsos Banyumas Dilaporkan Tindak Asusila

BACA JUGA:Hasil Psikolog Klinis dan Psikolog Forensik Kuatkan Bukti Korban TPKS, yang Diduga Dilakukan Pegiat Medsos

"Sudah, dua jam diperiksa. Masih diamankan di Sat Reskrim, belum ada keputusan ditahan atau tidak," terang dia.

Diketahui sebelumnya, Y diduga terseret kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, ancaman penyebaran video intim dan berbagai pengrusakan yang berdampak serius pada fisik serta mental AY (23). Kasus kemudian mencuat usai laporan AY kepada pihak kepolisian Oktober 2024 lalu. (alw)

Kategori :