PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga, mulai melaksanakan verifikasi lapangan atau ground check Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pelaksanaan ground check ini akan berlangsung mulai 1 hingga 31 Maret 2025 di seluruh kecamatan di Purbalingga.
Verifikasi akan dilaksanakan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Kabupaten Purbalingga.
Kepala BPS Purbalingga Slamet Romelan mengatakan, DTSEN akan menjadi acuan baru bagi seluruh kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Tak Tercover Bansos Apapun, 11 Disabilitas Peroleh Permakanan
BACA JUGA:Sumber Data Penyaluran Bansos Bakal Diganti
"Ground chek merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN," katanya.
Ditambahkan, ground check yang dilakukan saat ini mencakup 39 variabel. Terdiri dari 13 variabel individu seperti identitas, status hubungan dengan kepala keluarga, status perkawinan, pekerjaan, kepemilikan usaha, disabilitas dan riwayat penyakit kronis.
Serta, 26 variabel keluarga yang meliputi identitas keluarga, perumahan, sumber air minum utama, data ID meteran PLN, sumber penerangan utama, sanitasi, kepemilikan aset dan kepemilikan ternak.
Data ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam penetapan berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA:Rumah Mulyono Nyaris Ambruk Proses SK Bansos
BACA JUGA:Data Error Penerima Bansos 33 Ribu KK
Sehingga, ke depan proses penyaluran bantuan sosial lebih terarah, terpadu dan tepat sasaran.
Diungkapkan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang telah dipadankan dengan data kependudukan.
Data ini berasal dari tiga sumber utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK, serta Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS RI.