Tangkap Warga Aceh, Polisi Amankan Barang Bukti 21.144 Butir Obat Terlarang

Rabu 12-02-2025,17:18 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

Tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kategori :