Penjual Obat Terlarang Jaringan Aceh Diamankan Warga Karangreja

Sabtu 08-02-2025,15:39 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

Tersangka mengaku, berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua pekan. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya. 

BACA JUGA:Beli Obat Terlarang via Media Sosial, Warga Banjarkerta Ditangkap Satresnatkoba

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang

Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya.

Tersangka juga mengaku hanya bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dia mengaku diberikan upah sebesar Rp 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.

Diketahui, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kabupaten Tegal, pada tahun 2023.

Kategori :