Dapat Remisi, Tiga Napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Purwokerto Bebas

Kamis 18-08-2016,14:17 WIB

PURWOKERTO- Tiga orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakaran Kelas II B Purwokerto, langsung bebas dari jeruji besi. Pasalnya, mereka mendapat remisi umum dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 71. Kepala Lapas Kelas II B Purwokerto Bawon Bc.IP SH mengatakan, dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 71 sebanyak 150 napi di Lapas Purwokerto mendapatkan remisi. Minimal, remisi yang didapat adalah satu bulan. "Kita di sini ada 228 napi dan 107 tahanan, seluruh penghuni lapas berjumlah 335 orang. Dari 228 napi, 150 diantaranya mendapat remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan Indonesie 17 Agustus ini," kata dia. Bawon menjelaskan, secara rinci jumlah napi yang mendapatkan remisi terdiri dari tiga kelompok. Yaitu, remisi satu pidana umum, remisi dua pidana umum dan remisi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012. "Untuk remisi satu pidana umum ada 135 napi dengan rincian, remisi 1 bulan sejumlah 40 orang, 2 bulan sejumlah 37 orang, 3 bulan sejumlah 35 orang, 4 bulan sebanyak 10 orang, 5 bulan sebanyak 11 orang dan 6 bulan sejumlah 2 orang," jelasnya. Dia menambahkan, remisi dua pidana umum diberikan kepada 3 napi, 1 orang dengan remisi 1 bulan, 1 orang remisi 3 bulan dan 1 orang dengan remisi 4 bulan. Sedangkan untuk remisi tiga sesuai PP No. 99 tahun 2012, diberikan kepada 12 orang dengan rincian 4 bulan remisi diberikan kepada 5 orang dan 5 bulan remisi untuk 7 orang. "Dengan pemberian remisi tersebut, tiga orang langsung bebas. Sebab, sisa masa tahanan langsung habis dipotong remisi yang dia dapat," ungkapnya. Bawon mengungkapkan, untuk mendapatkan remisi ada syarat dan kriteria-kriteria tertentu agar dapat diajukan mendapat remisi. Antara lain, dengan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. "Yang bisa diusulkan dapat remisi antara lain dengan masa tahanan minimal satu tahun, kemudian bersikap baik, taat beribadah dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dalam penjara," tuturnya. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait