PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba pada Rabu (22/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Dua tersangka yakni RYC (37) alias Rendeng dan RSL (24) alias Fara.
RYC merupakan seorang laki laki warga Kecamatan Sumbang dan RSL merupakan seorang perempuan warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menerangkan kronologi penangkapan bermula pada hari Rabu (22/1/25) sekira pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Obat Terlarang
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Banyumas Meningkat Sepanjang 2024 Polisi Tangkap 164 Tersangka
RYC ditangkap di wilayah Desa Karangtengah RT 007 RW 005, Kecamatan Cilongok. Sedangkan RSL ditangkap terlebih dahulu di sebuah kost yang berada di daerah Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.
"RSL kedapatan memiliki obat obatan keras diduga daftar G," terang Kompol Willy.
Selanjutnya tim melakukan pengembangkan dan mengamankan RYC yang kedapatan memiliki barang berupa obat obatan keras diduga daftar G serta obat jenis Psikotropika.
"Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa 4.542 butir obat obatan jenis obat daftar G dan Psikotropika," ungkapnya.
Selain itu, barang bukti lain seperti dua buah smartphone dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah solid juga turut disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Pelajar Masih Jadi Sasaran Penyalahgunaan Narkoba di Purbalingga
BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu, Warga Banyumas Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga di Pemakaman Umum
"Saat ini tersangka RYC dan RSL berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (alw)