PURWOKERTO- Dua orang pria berinisial AL (25) dan SAC (22) keduanya warga Purwokerto harus menjalani tuntutan sebelas bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, belum lama ini.
Keduanya didakwa mencuri dua burung milik Budiyanto (40) warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, April lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudika Sitanggang, menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.
Dua Pencuri Burung Dituntut 11 Bulan Penjara
Senin 01-08-2016,11:04 WIB
Kategori :