Kabupaten Banyumas Tetap Berlakukan Lima Hari Kerja

Sabtu 30-07-2016,06:38 WIB

PURWOKERTO - Di beberapa daerah, pemberlakuan lima hari kerja terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai tidak efisien. Sehingga kembali menerapkan kebijakan enam hari kerja. Namun berbeda dengan kondisi di Kabupaten Banyumas, Pemkab Banyumas akan tetap memberlakukan lima hari kerja karena dinilai masih efektif. "Sepanjang pengawasan kami, lima hari kerja efisien. Tidak ada masalah yang timbul dan tidak ada keluhan dari masyarakat. Jadi peraturan tersebut akan tetap kami jalankan," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Banyumas, Titi Puji Astuti, Jumat (29/7). Dikatakan Titi, pemberlakuan lima hari kerja sudah berdasarkan peraturan bupati (perbup). Sehingga tidak masalah jika akan terus diterapkan. Apalagi penetapan lima hari kerja sudah mendapatkan persetujuan dari Menpan RB dan Mendagri. Menurutnya, berbeda dengan Kabupaten Purbalingga dan beberapa daerah lain yang kembali ke enam hari kerja, Kabupaten Banyumas tidak melakukan evaluasi khusus. "Di Purbalingga itu kan evaluasi, jadi bisa kembali ke enam hari. Kalau di Banyumas mekanisme tersebut sudah didasari dengan Peraturan Bupati," kata dia. Terkait adanya kabar di tingkat pusat soal perubahan kembali waktu kerja PNS ke enam hari kerja, Titi mengaku, belum ada kepastian. Namun jika di waktu mendatang ada regulasi baru terkait perubahan sistem, maka jajarannya akan mengadakan evaluasi. "Sejauh ini baru ada pernyataan, belum ada surat atau keputusan tertulis. Jadi kami akan tetap berpegang pada perbup," ujarnya. (why)

Tags :
Kategori :

Terkait