Pengajuan Online:
- Kunjungi situs web resmi perusahaan asuransi atau aplikasi mobile mereka.
- Isi formulir pengajuan dengan data diri dan informasi kendaraan.
- Unggah dokumen yang diminta.
BACA JUGA:Tembus Rp 200 Juta! Update Harga Mobil Honda Brio Satya yang Naik di Awal Tahun 2025
BACA JUGA:Keunggulan MG 3: Mobil SUV Berteknologi Hybrid Dengan Harga Setara LCGC
- Tunggu konfirmasi dari pihak asuransi.
Pengajuan Offline:
- Kunjungi kantor cabang perusahaan asuransi.
- Serahkan dokumen langsung kepada petugas.
Diskusikan kebutuhan Anda secara langsung untuk memastikan cakupan yang diinginkan.
BACA JUGA:Harga Mobil LSUV Semakin Naik di Awal Tahun 2025, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bocoran Fitur Unggulan Hyundai Venue: Mobil SUV Kompak yang Segera Meluncur di Indonesia
5. Lakukan Survei Kendaraan
Beberapa perusahaan asuransi mungkin memerlukan survei kendaraan sebelum pengajuan disetujui. Survei ini bertujuan untuk memeriksa kondisi kendaraan Anda dan mencocokkannya dengan data yang diberikan. Survei biasanya meliputi:
- Pemeriksaan fisik kendaraan.
- Pengambilan foto kendaraan oleh petugas asuransi.