DPRD Umumkan Akhir Jabatan Bupati Kebumen

Kamis 16-01-2025,05:11 WIB
Reporter : Imam Wahyudi
Editor : Puput Nursetyo

KEBUMEN, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kebumen H Saman, Rabu 15 Januari 2025.

H Saman menyebut, hal ini merupakan tindak lanjut atau amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mana pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati diumumkan melalui rapat paripurna oleh Ketua DPRD. Selanjutnya, hasil rapat paripurna akan diteruskan kepada gubernur.

“Setelah ini hasil rapat kita kirim ke gubernur, selanjutnya nanti diteruskan ke Kemendagri,” kata Saman.

Mengenai pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih dalam hal ini pasangan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah, Saman mengatakan, masih menunggu keputusan dari Kemendagri.

BACA JUGA:Mayat Ditemukan di Perairan Pantai Menganti Gegerkan Warga Kebumen

BACA JUGA:Tradisi Ambengan, Wujud Kearifan Lokal Masyarakat Kebumen

“Pelantikan bupati di provinsi oleh gubernur. Nanti sertijab-nya kita agendakan setelah dilantik. Sehingga di Badan Musyawarah kita pasang sertijab-nya di tanggal 12 Februari 2025. Tapi untuk tanggal pasti pelantikan masih menunggu dari Kemendagri,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekda Edi Rianto mewakili Bupati Arif Sugiyanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen.

“Berbagai program pembangunan yang telah kita rencanakan bersama telah memberikan dampak positif,” kata Sekda Edi Rianto, saat membacakan sambutan bupati.

Ia pun berharap agar program pembangunan tadi dapat dilanjutkan dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya.

“Mari tetap menjaga kebersamaan dan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan daerah, semoga Kabupaten Kebumen mendapat keberkahan dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Mohon maaf jika ada kekurangan selama kepemimpinan kami,” ucapnya. (mam)

Kategori :