PTSL 2025 di Kabupaten Banyumas Masih Tahap Sosialisasi

Rabu 15-01-2025,17:53 WIB
Reporter : Imam Suryaningrat
Editor : Susi Dwi Apriani

“Terkait persyaratan masih sama seperti dulu, agar mempermudah seandainya tidak ada alat bukti tertulis lain. Cukup menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Masyarakat diharapkan lebih mudah dalam pemenuhan persyaratannya. Kami berharap nanti masyarakat bisa ikut serta di dalam program ini, sehingga bidang–bidang tanah yang mereka kuasai, itu bisa diterbitkan sertifikatnya,” jelasnya. (imm)

Kategori :