Pajak BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah Digratiskan

Jumat 10-01-2025,17:32 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menindaklanjuti instruksi pusat, Pemkab Banyumas tahun ini memggratiskan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kabid Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah, Dedi Kuswanto mengatakan yang dimaksud MBR adalah orang yang memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan bagi yang masih belum bekeluarga. Sementara orang yang telah bekeluarga dikatakan MBR jika berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Artinya orang-orang dengan penghasilan dibawah nominal tersebut semua termasuk MBR.

"Banyak sekali yang bisa masuk MBR. Rata-rata Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa masuk," katanya ditemui Radarmas, Jumat (10/1).

Dedi menjelaskan Pemkab Banyumas telah menerbitkan Perbup Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penghapusan BPHTB bagi MBR tertanggal 27 Desember 2024. BPHTB sendiri adalah pajak yang dikenakan kepada wajib atas pembelian properti.

BACA JUGA:Penghujung Tahun, Serapan Pupuk Subsidi di Kabupaten Banyumas Naik

BACA JUGA:Distribusikan Migor Subsidi Wajib Kantongi Rekom Kemendag

Khusus penghapusan BPHTB bagi MBR, perhitungannya berlaku untuk pembelian rumah subsidi atau tanah senilai Rp 166 juta dengan pajak BPHTB Rp 4,3 juta. Adapun pembangunan rumah subsidi, kuotanya dibatasi oleh pusat dan bisa berbeda di masing-masing kabupaten/kota.

"Di Banyumas estimasi kuota rumah subsidi 300 sampai 500 unit. Potensi turunnya PAD dari penghapusan BPHTB bagi MBR tidak terlalu besar sekitar Rp 2 miliar" terang dia.

Disinggung menganei syarat untuk bisa mendapatkan rumah subsidi dengan penghapusan BPHTB, selain dari ukuran penghasilan maksimal per bulan yang telah ditentukan, rumah subsidi dengan penghapusan BPHTB yang akan dibeli oleh MBR wajib merupakan pertama.

Selain itu harus ada kesesuaian alamat MBR dengan lokasi rumah subsidi dengan penghapusan BPHTB yang dibeli.

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Murah: Hemat dan Ramah Lingkungan

BACA JUGA:KUR BRI, Program Pembiayaan Bersubsidi Pemerintah dengan Bunga Rendah

"Yang lebih tahu menentukan seseorang termasuk MBR atau tidak dari pihak perbankan ketika pembelian rumah subsidi. Seleksinya disana," pungkas Dedi. (yda)

Kategori :