Distribusikan Migor Subsidi Wajib Kantongi Rekom Kemendag
Tim Dinperindag Purbalingga saat pengecekan barang kebutuhan pokok masyarakat.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng (migor) bersubsidi dalam jumlah banyak dan memiliki gudang, wajib mengantongi surat penunjukan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemilik usaha juga wajib mengantongi izin tanda daftar gudang (TDG).
"Kalau bukan migor subsidi harus urus Nomor Induk Berusaha (NIB), plus TDG kalau gudangnya lebih dari 1.000 meterpersegi," tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Johan Arifin, Kamis 5 Desember 2024.
Pemilik usaha juga akan masuk dalam pengawasan oleh tim yang ada. Bahkan ada tim aparat penegak hukum (APH). "Kami bersama tim akan melakukan sidak insidental maupun terencana terkait antisipasi adanya penimbunan," tambahnya.
Ia kembali mengingatkan, tujuan pengawasan agar jangan sampai ada yang disalahgunakan untuk menimbun barang. Karena akan merugikan masyarakat luas dan pemerintah. "Saat ini tercatat se Kabupaten Purbalingga 50 gudang berizin," katanya.
BACA JUGA:Dinperindag Banyumas Sulit Memantau Pedagang Terapkan HET Migor Curah
BACA JUGA:Subsidi Migor Curah Dihapus
Jika tidak ada izin gudang dan TDG, akan diminta segera untuk administrasi mengurusnya di dinas. Khusus di wilayah kota ada tak kurang dari 20 gudang. Yaitu untuk penyimpanan bahan pokok dan komoditas penting lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

