Jangan Lupa! Inilah Manfaat Penggunaan Helm Saat Berkendara Menggunakan Motor

Jumat 10-01-2025,11:51 WIB
Reporter : Indah Citra
Editor : Bayu Indra Kusuma

RADARBANYUMAS.CO.ID - Ketika berbicara tentang keselamatan berkendara, penggunaan helm adalah salah satu hal terpenting yang tidak boleh diabaikan. 

Helm bukan hanya aksesori, tetapi alat pelindung utama bagi pengendara sepeda motor. Sayangnya, masih banyak orang yang meremehkan pentingnya menggunakan helm, baik karena merasa jarak perjalanan dekat, cuaca panas, atau sekadar tidak ingin repot. 

Padahal, helm dapat menyelamatkan nyawa Anda dalam situasi darurat. Dan berikut ini pun merupakan manfaat dari penggunaan helm pada saat berkendara motor:

BACA JUGA:Tips Berkendara Motor Saat Mudik Lebaran Bersama Anak, Gunakan Alat ini Demi Keselamatan

BACA JUGA:Menarik! Inilah Keuntungan Berkendara Motor Trail seperti Hobi Artis Cantik Aryanti Fitriana

1. Perlindungan Utama untuk Kepala

Kepala adalah bagian tubuh yang paling rentan ketika terjadi kecelakaan. Dalam banyak kasus, benturan pada kepala dapat menyebabkan cedera serius, seperti gegar otak, trauma otak, atau bahkan kematian. 

Helm dirancang khusus untuk melindungi kepala dari dampak benturan. Bagian luar helm yang keras mampu meredam benturan, sementara lapisan dalamnya yang lembut menyerap energi dari benturan tersebut, sehingga mengurangi risiko cedera.

2. Mencegah Cedera Fatal

Data menunjukkan bahwa pengendara motor yang menggunakan helm memiliki peluang lebih besar untuk selamat dari kecelakaan dibandingkan mereka yang tidak. 

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan helm yang benar dapat mengurangi risiko kematian hingga 42% dan risiko cedera kepala serius hingga 69%. 

BACA JUGA:Begini Cara Berkendara Motor Matic yang Bikin CVT Gampang Rusak

BACA JUGA:Bagaimana Cara Kerja Mode Berkendara Motor Listrik Viar N1, Atur Sesuai Kebutuhan dengan Tombol Praktis

Dengan angka seperti ini, sulit untuk menyangkal betapa pentingnya peran helm dalam keselamatan berkendara.

3. Mematuhi Hukum dan Menghindari Sanksi

Di Indonesia, penggunaan helm saat berkendara adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Tidak menggunakan helm dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tindakan tilang oleh pihak berwenang. Selain untuk keselamatan pribadi, menggunakan helm juga menunjukkan bahwa Anda adalah pengendara yang taat hukum dan peduli terhadap keselamatan.

4. Kenyamanan dalam Berkendara

Kategori :