Tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara Kejari Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,823 M

Selasa 31-12-2024,16:46 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

Jaksa Pengacara Negara Kejari Purbalingga juga melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (MOU), dengan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, PT BPD Jateng Cabang Purbalingga, Bupati Purbalingga, PT BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Perumdam Tirta Perwira Purbalingga, Perumda Puspahastama Purbalingga, Kantor BPN Purbalingga, Bank BRI Purbalingga, Pegadaian, PLN, UIN Syaifudin Zuhri Purwokerto, Perum Bulog, Perumda Owabong, PT BPR BKK Jateng, serta PT BPR BKK Purbalingga.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Berhasil Selesaikan Sengketa Tanah SD Negeri 4 Makam

BACA JUGA:Langgar Netralitas, Oknum Kades Jadi Tersangka dan Sudah Tahap II di Kejari Purbalingga

Kejari Purbalingga juga memberikan 113 Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dengan total nilai sebesar Rp 209,416 miliar. Terdiri dari Pendampingan Hukum DD dan ADD Desa Kabupaten Purbalingga, total nilai Rp 190,370 miliar, telah sampai pada tahap akhir pelaporan kegiatan.

Pendampingan Hukum Dinas Kesehatan terkait pengadaan ambulan sebesar Rp 2 miliar dan telah selesai 100 persen. Pendampingan Hukum Dinas Kesehatan terkait Pembangunan dan penataan lingkungan fisik Puskesmas Gambarsari sebesar Rp 309,534 juta dan telah selesai 100 persen.

Pendampingan hukum RSUD dr Goeteng Taroenadibrata terkait dengan Pembangunan Gedung Cathlab sebesar Rp 2,964 miliar, telah selesai 100 persen.

Pendampingan Hukum DPUPR terkait rekonstruksi Ruas Jalan Kasih-Krangean Rp 6,527 miliar telah selesai 100 persen. Serta,  pembangunan gedung DPRD lanjutan dengan nilai Rp 7,245 miliar, telah selesai 100 persen.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 2,339 M Lebih

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang

Selain itu juga memberikan Pelayan Hukum setiap hari baik secara Online melalui halojpn.id dan secara Offline di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Purbalingga sebanyak 55 Pelayanan Hukum. 

Sedangkan, pada kegiatan Penegakan Hukum terdapat Uang Pengganti Rapin Rivai sebesar Rp 69,736 juta, dengan sisa uang pengganti sampai dengan pada Tahun 2024 sebesar Rp 55,536 juta.

Kategori :