PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.CO.ID - Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan toko emas di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang. Pelaku berinisial EY (37), ditangkap di sebuah kamar kos di Surabaya pada Minggu (22/12/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo, dalam konfrensi persnya mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan pria asal Patikraja tersebut sudah direncanakannya secara matang.
Kapolresta melanjutkan, motor yang digunakan EY merupakan pinjaman, sementara pistol air gun yang digunakan dalam aksinya, EY membeli melalui online dengan transaksi COD di Solo, dua hari sebelum kejadian. Ia pun memanfaatkan jaket ojek online milik oranglain yang dipinjamnya.
"EY memilih toko emas tanpa teralis setelah menelusuri lokasi melalui Google Maps. Pelaku datang berpura-pura menjadi pembeli, lalu dalam aksinya EY membawa kabur 26 kalung emas seberat 279 gram dengan nominal sekitar Rp 153 juta," ujar Kapolresta Banyumas dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).
BACA JUGA:Perampok Toko Emas di Ciberem Sumbang Diduga Bawa Senjata Api Untuk Ancam Karyawan
BACA JUGA:Perampokan Toko Emas di Siang Bolong, Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibawa Kabur
Uang Hasil Rampokan Untuk Nikahi Selingkuhan
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengungkap motif di balik aksi perampokan yang dilakukan EY seorang diri.
"Motif utamanya jelas uang, pelaku membutuhkan biaya untuk menikahi pacarnya. Padahal pelaku sudah menikah, namun istrinya sedang bekerja di luar negeri," ungkap Andryansyah.
Kompol Andryansyah melanjutkan, EY ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA:Polisi Buru Empat Pelaku Percobaan Perampokan di Kemranjen, Berniat Sasar Sekolah
BACA JUGA:Pelaku Perampokan di Kemranjen Ternyata Residivis
Penangkapan ini diwarnai aksi dramatis. Pelaku sempat melarikan diri, tetapi terhenti akibat dilempar batu oleh warga. Akibatnya, EY mengalami patah tulang.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 15 kalung emas seberat 171,4 gram yang belum sempat dijual, sebuah air gun, dan satu kotak gotri serta barang lainnya yang terkait aksi perampokan yang EY lakukan.
"Atas perbuatannya, EY dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkap Kompol Andryansyah. (dms)