PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Namun para pekerja pabrik baru bisa menikmati perubahan UMK itu dan diterimakan pada Februari 2025.
"Para pekerja pabrik sistem bayaran kerjanya kan kerja dulu baru dibayar. Sehingga gaji yang diterimakan Januari 2025 masih ikut bayaran Desember 2024," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono, Minggu 22 Desember 2024.
Mereka harus bersabar karena sistem pembayaran gaji bulanan seperti itu. Januari mendatang, tepatnya pada tanggal 10, gaji yang diberikan oleh manajemen perusahaan masih menggunakan UMK tahun 2024.
Pihaknya kembali mengingatkan, buruh magang atau 0-1 tahun wajib menerima UMK sesuai besaran yang ada. “Kami orientasikan sasaran pemantauan UMK Februari mendatang di pabrik rambut, kayu," tambahnya.
BACA JUGA:Kumpulkan Pengusaha dan SPSI, Dinnaker: Tak Ada Permohonan Penangguhan UMK 2024
BACA JUGA:Naik 6,5 Persen, UMK 2025 Purbalingga Ditetapkan Rp 2,3 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhi Nugroho menjelaskan, dinas akan melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK serta penerapan Struktur dan Skala Upah (Susu) di perusahaan pada Februari 2025 mendatang.
"Bagi perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan Upah Minimum dan Struktur dan Skala Upah, maka akan diberi pembinaan serta ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, hasil pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK Purbalingga oleh Dinnaker Kabupaten Purbalingga, akan dilaporkan ke Bupati sebagai laporan dan tembusan dikirimkan kepada Satwasker Provinsi Jawa Tengah wilayah Banyumas di Purwokerto.