PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag di Banyumas bulan ini, alokasi sepuluh jabatan PPPK diisi untuk pendaftar dengan kualifikasi pendidikan dari SD dan SMP.
Data yang dihimpun Radarmas, kualifikasi pendidikan SD dan SMP tersebut dialokasikan 10 jabatan pengelola umum operasional yang diantaranya bisa ditempatkan di Kanwil Kemenag Jateng, Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang, KUA Kecamatan Sokaraja dan MIN 1 Banyumas.
Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kantor Kemenag Banyumas, Iwan Yuni Pramono mengatakan untuk alokasi PPPK tahap II Kemenag di Banyumas ada sebanyak 45 formasi. Ke-45 formasi tersebut terdiri untuk jabatan operator layanan operasional, pengelola umum operasional, penyuluh agama ahli pertama, operator layanan operasional dan penata layanan operasional.
Untuk seleksi PPPK tahap II Kemenag, Kantor Kemenag Banyumas bakal menyapu bersih semua PPPK dengan masa kerja minimal dua tahun yang belum pernah ikut seleksi. Untuk itu hari ini, Senin (16/12) pihaknya mengumpulkan 53 orang honorer Kemenag di Banyumas untuk diberikan sosialisasi terkait seleksi PPPK tahap II.
BACA JUGA:2.200 THK II dan THL di Purbalingga Ikuti Selkom PPPK di Tiga Lokasi
BACA JUGA:Dua Pekan Rekrutmen ASN PPPK Kabupaten Purbalingga, Pendaftar Capai 1.332
"Ada sekitar 70 honorer yang bisa ikut sebagai peserta dengan latar belakang profesi guru, satpam, operator madrasah dan penjaga madrasah," katanya.
Iwan menjelaskan kepada peserta PPPK tahap II Kemenag di Banyumas agar mempersiapkan diri. Dengan penentuan kelolosan dari hasil seleksi kompetensi, banyak peserta yang bakal berebut untuk satu formasi. Pendaftar seleksi PPPK tahap II Kemenag di Banyumas adalah yang terdata di sistem Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dengan masa kerja terhitung minimal per 1 November 2022. Dengan model non lintas, pendaftar PPPK tahap II Kemenag di Banyumas hanya bisa mendaftar di wilayah Provinsi Jateng.
"Pendaftar bisa mendaftar tidak di tempatnya bekerja. Bisa di madrasah lain atau di Kantor Kemenag Banyumas melihat jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan," terang dia.
Dirinya mengingatkan agar pendaftar PPPK tahap II Kemenag di Banyumas untuk tidak merubag-rubah format surat lamaran yang ditentukan panitia seleksi. Terlihat sepele, hal tersebut bisa menyebabkan pendaftar dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk lolos sebagai PPPK.
"Sudah ada beberapa contoh pendaftar yang dinyatakan TMS hanya karena hal tersebut," pungkas Iwan. (yda)