Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas, Diduga Melakukan Penggelapan Dana Perumahan Sebesar Rp 9 Miliar

Kamis 12-12-2024,08:25 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Susi Dwi Apriani

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kasus yang menjerat mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas, Sarwono, tidak hanya penggelapan dana kendaraan bermotor saja. Ketua pengurus koperasi juga melaporkan Sarwono, atas dugaan penggelapan dana perumahan yang mencapai Rp 9 miliar.

Kasatreskrim Polresta Banyumas melalui Kasubnit 2 Unit 2, Ipda Fauzan Aziz menyampaikan, saat ini masih tahap penyelidikan dan sudah meminta keterangan lisan Ketua Pengurus Koperasi NEU RSUD Banyumas. Sementara untuk keterangan pemeriksaan masih belum dilakukan.

"Kalau laporan terbaru terkait dugaan penggelapan uang yang dilaporkan Rp 9 miliar. Akan tetapi yang diakui Sarwono hanya Rp 5 miliar," katanya.

Saat laporan masuk bulan November 2024 lalu, menurut Ipda Fauzan Aziz, pelapor hanya membawa data hitung-hitungan. Sedangkan angka itu belum pasti dan ia membutuhkan angka dari audit internal. Audit internal bisa dilakukan dengan menunjuk pengurus oleh ketua pengurus.

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Diduga Bekerja Sama dengan Arsyad Dalimunthe

"Kami meminta data dari hasil audit internal, karena kalau audit eksternal kan mahal biayanya. Kalau sudah ada itu baru kita periksa pihak pelapor," lanjutnya. 

Apabila data dari pelapor sudah matang. Barulah pemeriksaan saksi dan bukti terkait. Sampai saat ini pihak Satreskrim belum menerima hasil audit tersebut.

Pelapor hanya membawa angka modal yang diberi koperasi kepada PT MJI, selain modal juga hitungan keuntungan yang diperoleh dengan hitungan 70 persen untuk koperasi, dan 30 persen untuk PT MJI. Seluruhnya dikalkulasi ditemukan Rp 9 miliar.

Pada kesepakatan awal, dana koperasi yang diberikan ke PT MJI untuk membuat perumahan, setelah dibangun dan dijual habis maka modalnya dikembalikan bersamaan dnegan keuntungannya.

BACA JUGA:Pengawas Koperasi Sudah Pernah Beri Peringatan, Kejanggalan Laporan Keuangan Koperasi NEU RSUD Banyumas

BACA JUGA:Eks Manajer Koperasi RSUD Margono Ditangkap, Gelapkan Dana Koperasi Hingga Rp11 Miliar

Ternyata diperjalanan, perumahan belum seluruhnya terjual. Namun, hasil yang sudah terjual malah dibuat untuk membuat perumahan lain. Hal ini atas persetujuan ketua dan pengurus. Ada empat perumahan yang dibangun PT MJI di lokasi berbeda. 

Selain itu, setiap tahun Sisa Hasil Usaha (SHU) selalu dibagi dengan meminta ke PT MJI. Jadi tidak dihitung 70 persen keuntungan. Padahal awalnya bukan pemberian dana SHU melainkan keuntungan.

"Kita belum memeriksa admin PT MJI karena  belum ada angka yang valid dari pelapor," jelas Ipda Fauzan.

Kategori :