Kejari Purbalingga Berhasil Selesaikan Sengketa Tanah SD Negeri 4 Makam

Rabu 04-12-2024,18:41 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sempat berlarut-larut karena tak kunjung ada kesepakatan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. 

Akhirnya, sengketa lahan yang saat ini berdiri SD Negeri 4 Makam dan Masjid di Kecamatan Rembang, berhasil dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Kejari Purbalingga bertindak sebagai pengacara negara atau tim kuasa hukum dari Pemkab Purbalingga. Ahli waris akhirnya setuju menerima ganti rugi sebesar Rp 310,275 juta, seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, pada tahun 2022 lalu.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH MH mengatakan, setelah melalui penyelesaian hukum litigasi dan non litigasi, akhirnya terjadi kesepakatan dengan ahli waris, ganti rugi yang diberikan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Proses Sengketa Tanah dan Bangunan di Bukateja Terjadi Sejak Tahun 2012

BACA JUGA:Gara-gara Jalan Masuk, Dua Warga Bersengketa Tanah di Bukateja

Diketahui, putusan MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Kasus ini bergulir ke MA, karena ahli waris melalui kuasa hukumnya membawa kasus ini ke tingkat kasasi. Karena tak puas dengan putusan PN Purbalingga.

Sebab, diketahui sebelumnya ahli waris meminta ganti rugi lahan yang berdiri bangunan SD Negeri 4 Makam dan Masjid lebih dari keputusan PN Purbalingga.

"Setelah terjadi kesepakatan, sertifikat tanah sudah kami terima dan kami serahkan kepada Pemkab Purbalingga," katanya kepada Radarmas, Rabu, 4 Desember 2024 sore.

Dia menjelaskan, dengan kesepakatan tersebut, seterusnya tanah yang menjadi sengketa sudah sah menjadi milik Pemkab Purbalingga.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 2,339 M Lebih

BACA JUGA:Berhasil Tagih Tunggakan Rp 1,996 M, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Kejari Purbalingga

Dia menegaskan, Kejari Purbalingga juga masih mengawal pemecahan sertifikat tanah yang menjadi sengketa. Sertifikat akan dipecah menjadi tiga, yakni sertifikat SD Negeri 4 Makam, Masjid dan Jalan.

Diberitakan sebelumnya, sengketa sengketa tanah yang saat ini berdiri SD Negeri 4 Makam, antara ahli waris dan Pemkab Purbalingga, harus berakhir di PN Purbalingga.

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan, Pemkab Purbalingga diminta PN Purbalingga, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 310,275 juta. Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) tanah tersebut. 

Kategori :