Cara Beli Motor Lelang di Pegadaian, ini Dokumen yang Harus Dibawa

Minggu 24-11-2024,18:06 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.CO.ID - Bagi Anda yang ingin mendapatkan sepeda motor dengan harga lebih murah, menerapkan tata cara beli motor lelang di Pegadaian dapat menjadi alternatif yang tepat.

Motor lelang biasanya terjadi karena kendaraan tidak ditebus oleh nasabah. PT Pegadaian kerap menjualnya kepada publik dengan harga lebih terjangkau dari harga pasar.

Adapun motor yang dilelang di Pegadaian cenderung telah melalui proses verifikasi legalitas, sehingga aman dilakukan.

Sebagai lembaga resmi, Pegadaian juga hanya melelang motor dengan dokumen yang lengkap, seperti BPKB dan STNK.

BACA JUGA:Cara Mengajukan Kredit Motor di Pegadaian: Langkah Mudah untuk Memiliki Kendaraan

BACA JUGA:Cara dan Syarat Mudah Ajukan Kredit Motor di Pegadaian

Lantas, bagaimana cara membeli motor lelang di Pegadaian? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Tata Cara Beli Motor Lelang di Pegadaian

Sebelum membeli unit motor yang dilelang, Anda hendaknya memahami aturan lelang terlebih dahulu.

Perlu diketahui, lelang motor seringkali dilakukan setiap dua minggu sekali. Namun, tidak sedikit pula, Pegadaian yang membuka lelang motor setiap hari.

BACA JUGA:Live The Pride! Kredit Motor NMAX di Pegadaian, Cicilannya Enteng Banget!

BACA JUGA:Kredit Motor NMAX ABS Connected di Pegadaian Cicilan Santai Gak Sampai Rp 2 Jutaan!

Untuk memastikannya, alangkah baiknya jika mencari informasi lebih lanjut atau memantau sosial media Pegadaian di domilisi setempat.

Jika tidak mendapat kabar terbaru, Anda bisa mendatangi kantor Pegadaian terdekat secara langsung.

Apabila terdapat pengumuman adanya motor yang akan dilelang, datanglah kembali di kantor Pegadaian tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kategori :