RADARBANYUMAS.CO.ID - Membeli motor listrik Polytron Fox-500 bisa dilakukan dengan cash maupun kredit. Bahkan bisa melalui Blibli dengan mekanisme pre-order (PO) selama 30 hari.
Polytron Fox-500 adalah motor listrik premium dengan fitur canggih seperti 3 Level Energy Recovery (Regenerative Braking), menjadi salah satu pilihan menarik bagi penggemar kendaraan ramah lingkungan.
Jika Anda tertarik membeli motor listrik Polytron Fox-500 melalui Blibli dengan mekanisme pre-order (PO) selama 30 hari, ada beberapa prosedur yang harus diikuti.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail proses pembelian, fitur unggulan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan.
Prosedur Pembelian Motor Listrik Polytron Fox-500 via Blibli
Berikut ini adalah prosedur pembelian motor listrik Polytron Fox-500 via Blibli. Untuk memastikan pembelian berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Checkout dan Konfirmasi KTP
Setelah memilih dan melakukan checkout di platform Blibli, pembeli diwajibkan mengirimkan foto KTP melalui chat dengan seller. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi identitas dan alamat sesuai domisili.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Listrik Polytron Fox-S, Harga 19 Juta dengan Bunga Rendah
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Listrik Polytron Fox-R, Harga 20 Juta dengan Bunga Rendah
2. Alamat Pengiriman
Alamat pengiriman harus sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP. Jika alamat berbeda, lampirkan dokumen pendukung seperti surat domisili atau surat keterangan dari RT/RW.
3. Kriteria Pembelian
Hanya pemilik KTP yang sesuai domisili di area pilihan yang dapat melakukan pembelian. Pastikan wilayah pengiriman masuk dalam cakupan area distribusi.
BACA JUGA:Cara Pengajuan Motor Listrik Polytron Fox 500 Electric untuk Ojek Online, Sangat Mudah
4. Proses dan Ketentuan Pre-Order
Setelah checkout, pembeli tidak dapat: Membatalkan pesanan, mengubah warna unit motor listrik. Jika warna yang dipilih tidak tersedia, pihak seller akan menghubungi konsumen untuk informasi lebih lanjut.
5. STNK, BPKB, dan Plat Nomor
Pembuatan STNK dan BPKB memerlukan waktu tertentu, bergantung pada kebijakan Kantor SAMSAT setempat.