Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Purbalingga Ingatkan untuk Patuhi Regulasi dan Kesepakatan Bersama

Jumat 15-11-2024,14:46 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memastikan siap mengawasi jalannya kampanye terbuka atau rapat umum, para pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Jumat, 15 November 2024.

"Kami sudah siap melakukan pengawasan kampanye rapat umum atau terbuka," katanya ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Dia menjelaskan, berdasarkan SK KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1461 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, akan ada dua kali kampanye rapat umum terbuka. 

BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka untuk Paslon Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Hentikan Proses Saling Lapor Pembatalan Kampanye di Bancar

Yakni, satu kali untuk pasangan calon nomor urut satu dan satu kali untuk pasangan calon nomor urut dua.

Kampanye rapat umum atau kampanye terbuka akan mulai dilaksanakan pada 17 November 2024. Yakni, untuk kampanye terbuka pasangan calon Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra).

Sedangkan, untuk kampanye terbuka pasangan calon Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas) akan dilaksanakan pada 23 November 2024.

Dia juga kembali mengingatkan agar para pasangan calon untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Termasuk mematuhi kesepakatan bersama yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Terima 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama Oktober

BACA JUGA:Soal Pembatalan Kampanye di Bancar, Tim Hukum Fahmi-Dimas Tegaskan Tak Ada Penolakan

Dia menambahkan, pengawasan Bawaslu pada kampanye akbar juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilarang untuk hadir dalam kampanye, untuk memberikan dukungan aktif. Serta, anak-anak di bawah umur yang dihadirkan dalam kampanye.

Terpisah Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SK KPU Kabupaten Purbalingga tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. 

Dia juga mengungkapkan, pasangan calon hanya bisa melaksanakan satu kegiatan kampanye rapat umum terbuka, sesuai dengan SK.

Kategori :