Bawaslu Purbalingga Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Karanganyar

Kamis 14-11-2024,13:17 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menghentikan pembahasan kasus dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Karanganyar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, status laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas tidak dilanjutkan. 

"Karena, laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel pelaporan," katanya ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Kamis, 14 November 2024.

Dijelaskan olehnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Nomor laporan adalah 013/PL/PB/Kab/14.26/XI/2024.

BACA JUGA:Bawaslu Hentikan Proses Saling Lapor Pembatalan Kampanye di Bancar

BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong

Dia menambahkan, pelapor sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas laporan. Namun, setelan dipenuhi syarat formal dan atau materiil kasus tersebut tetap tidak terpenuhi.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Namun, karena syarat formal dan atau materiil tak terpenuhi, sehingga laporan tersebut dihentikan prosesnya.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Purbalingga sudah menangani empat kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

Dari empat kasus tersebut, hanya ada kasus yang ditindaklanjuti setelah masuk ke Sentra Gakkumdu. Yakni, ditindaklanjuti ke Polres Purbalingga karena terpenuhi tindak pidana Pemilu.

Sedangkan, tiga laporan lainnya termasuk dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di kecamatan Karanganyar, tidak ditindaklanjuti. Karena tidak terpenuhi syarat formal dan materiil.

Kategori :