Biaya untuk balik nama STNK sepeda motor bekas termasuk dalam Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak (PNBP). Berdasarkan laman Samsat, jika mengganti nama, Anda perlu membayar biaya sebagai berikut:
BACA JUGA:Daftar Harga Motor Bekas Honda Vario di 2024 yang Masih Worth It!
BACA JUGA:Lebih Whort It Mana? Kredit Motor Bekas atau Motor Baru?
1. Biaya penggantian nama sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
2. Pajak tahunan tergantung merek sepeda motor.
3. Biaya penerbitan BPKB (PNPB) sebesar sekitar 225 ribu rupiah.
4. Biaya penerbitan STNK (PNPB) sebesar sekitar 100 ribu rupiah.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Bekas dengan Performa Terbaik di Tahun 2024
BACA JUGA:5 Motor Bekas yang Cocok untuk Dimodifikasi
5. Biaya Penerbitan TNKB/Plat Nomor (PNPB) sebesar sekitar 60 rupiah.
6. Iuran wajib Jasa Raharja sebesar 3 ribu rupiah untuk sepeda motor di bawah 50 cc, 35 ribu rupiah untuk sepeda motor 20 hingga 250 cc, dan 83 ribu rupiah untuk sepeda motor di atas 250 cc.
7. Iuran Palang Merah.
Perubahannya mudah dan Anda tidak perlu membayar biaya apapun selain yang diberitahukan oleh pejabat Samsat.
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara untuk balik nama STNK sepeda motor bekas lengkap dengan syarat dan biayanya. Anda juga dapat mengubah namanya sendiri jika Anda punya waktu.