Penting ! Inilah Cara yang Harus Dilakukan Saat Akan Balik Nama STNK Motor Bekas yang Anda Beli

Kamis 14-11-2024,05:33 WIB
Reporter : Fahma Ardiana
Editor : Laily Media Yuliana

RADARBANYUMAS.CO.ID - Bagi pemilik sepeda motor bekas, penting untuk mengetahui cara mengganti nama STNK sepeda motor tersebut. Pemilik sepeda motor wajib membayar pajak tahunan dan pajak lima tahun.

Ini bisa menjadi masalah jika STNK sepeda motor bekas yang Anda beli masih atas nama orang lain. Apalagi jika STNK diblokir oleh pemilik sepeda motor sebelumnya. Tugas pemilik kendaraan antara lain mengisi surat-surat kendaraan.

Pengurusan surat-surat kendaraan Anda kini dapat dengan mudah dilakukan di kantor Samsat setempat. Agar prosedur pergantian nama bisa cepat selesai, yuk cari tahu dulu cara, syarat, dan biayanya.

Dibawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara untuk balik nama STNK sepeda motor bekas lengkap dengan syarat dan biayanya.

Syarat Balik Nama STNK Motor Bekas

Sebelum berangkat ke Samsat, Anda harus mempersiapkan syarat untuk ganti nama STNK sepeda motor berikut ini. SYarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama STNK adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Honda Revo 2012, Pilihan Hemat dengan Harga 5 Juta dan Bunga Rendah

BACA JUGA:Tawarkan Cicilan Murah, Begini Simulasi Kredit Motor Bekas Aerox 155 VVA di BAF Lengkap dengan Pilihan Tenor

 

1. Formulir permohonan tersedia di kantor Samsat.

2.BPKB asli dan copy.

3. Asli dan fotokopi nama STNK yang akan diubah.

4. Asli dan copy KTP pemilik baru.

BACA JUGA:5 Motor Bekas Tipe Motor Bebek di Bawah Rp 6 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Berkendara Hemat

BACA JUGA:Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah Rp 15 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Pecinta Kecepatan

5. Kwitansi Jual Beli / Protokol Lelang / Sumbangan / Surat Warisan.

Kategori :