PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra), mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Rabu, 6 November 2024.
Mereka mempertanyakan hadirnya calon bupati Fahmi Muhammad Hanif, ke sekolah negeri di wilayah Kecamatan Kaligondang, Senin, 4 November 2024 siang.
Sebab, diketahui lembaga pendidikan merupakan wilayah yang dilarang untuk melaksanakan kampanye.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tiwi-Hendra Endang Yulianti mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan kedatangan Fahmi ke sekolah negeri tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Hentikan Proses Saling Lapor Pembatalan Kampanye di Bancar
BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Laporkan Pencatutan Logo PDIP
Sebab, statusnya adalah calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.
Meskipun, dalam kegiatan tersebut Fahmi datang dalam posisi sebagai CEO perusahaan yang dimilikinya. Serta, tidak melaksanakan kampanye.
"Saya minta Bawaslu bersikap adil dalam hal ini. Jika ke depan calon kami (calon bupati dan wakil bupati, red) datang ke lembaga sekolah, tempat ibadah dan lembaga pemerintahan. Serta, tidak melaksanakan kampanye. Tidak akan diproses," katanya.
Sebab, dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya kepada Panwaslu Kecamatan Kaligondang dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, kehadiran Fahmi ke sekolah tersebut, tidak ada pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu.
BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong
BACA JUGA:Antisipasi Debat Publik Ricuh, Bawaslu Kirimkan Surat Kepada KPU dan Pasangan Calon
Karena datang sebagai CEO perusahaan miliknya, bukan sebagai calon bupati.
Dia juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Purbalingga, selama ini banyak laporannya ditolak. Padahal mereka yakin optimis laporan sudah memenuhi unsur materiil dan formal.
Dia juga mengancam akan melaporkan kinerja Bawaslu Kabupaten Purbalingga kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).