CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168-PUU-XXI-2023 pada 31 Oktober kemarin, mengubah beberapa pasal dalam Undang Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Beberapa pasal tersebut diantaranya tentang UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten), sehingga untuk mengawal putusan tersebut, para Buruh cilacap yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cilacap merencanakan aksi besar yang terukur dan terencana.
Ketua DPC FSP KEP sekaligus Ketua Aliansi SP / SB Cilacap, Dwiantoro Widagdo mengatakan, aksi ini bertujuan menuntut Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tunduk dan mentaati putusan konstitusi.
"Kita akan menuntut Pemkab Cilacap untuk menaati putusan dari konstitusi," tegasnya, Rabu 06 November 2024.
BACA JUGA:Ratusan Massa Buruh Penuhi Alun-Alun Cilacap Suarakan Beberapa Tuntutan
BACA JUGA:Demo Hardiknas dan Hari Buruh, Mahasiswa Soroti UKT Unsoed yang Naik hingga Rp 50 Juta
Selian itu, Aliansi akan meminta usulan UMK Cilacap tahun 2025 agar mempertimbangkan faktor Inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta komponen hidup layak buruh.
"Selian itu kita menuntut segera merumuskan dan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten," imbuhnya.
Sebelumnya, DPC FSP KEP Cilacap juga telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Pengupahan Cilacap, untuk tidak menggunakan UU No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar Pengusulan UMK 2023.
"Tapi kenyataannya Undang Undang tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 Oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Rencananya aksi masa tersebut akan dilakukan atau diikuti oleh sekira seribu buruh di Cilacap. Sedangkan waktunya, pihaknya masih akan berkoordinasi baikn secara Internal maupun eksternal. (jul)