PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Purbalingga, sudah ditambah syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, mulai Jumat, 1 November 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto kepada Radarmas, Minggu, 3 November 2024.
"Kepesertaan BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan SIM di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi, red) Purbalingga, mulai 1 November 2024," ungkapnya.
Penambahan syarat tersebut, berlaku untuk pembuatan jenis semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
BACA JUGA:Ujicoba Pengajuan SIM Wajib Miliki BPJS Belum Dilaksanakan di Purbalingga dalam Waktu Dekat Ini
BACA JUGA:Penerbitan SIM C1 Belum Bisa Dilayani di Polres Purbalingga
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut menurutnya sudah berlaku seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
Sebelumnya, uji coba telah syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sudah dilaksanakan di tujuh daerah, pada 1 Juli-30 September 2024.
Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN.
Diketahui, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penertiban SIM didasari atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024.
BACA JUGA:Paska Libur Lebaran, Pemohon SIM di Satpas Polres Purbalingga Mebludak
BACA JUGA:Kabupaten Purbalingga Akan Miliki Satpas Terbesar
Serta, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Perpol tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Disebutkan, penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan ini untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.