PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga didatangi lebih dari 200 orang, Kamis, 31 Oktober 2024.
Seratusan orang tersebut terdiri dari perwakilan partai politik (parpol) dari PDIP dan PKB, serta perwakilan lintas organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Kedatangan pilihan orang tersebut, adalah melaporkan penggunaan logo PDIP oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas).
Selian itu juga melaporkan masih digunakannya logo PKB dalam alat peraga kampanye (APK) Fahmi-Dimas.
BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong
BACA JUGA:Kades Kasegeran Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Banyumas atas Dugaan Penyebaran Video Hoaks
Diketahui PDIP dan PKB adalah parpol pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra).
Hal itu diungkapkan oleh Ketuan Tim Hukum Tiwi-Hendra Endang Yulianti kepada wartawan, setelan udensi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Pemasangan logo PDIP dan PKB tersebut melanggar aturan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga)," ungkapnya
Dia menjelaskan, KPU sudah menetapkan bahwa PDIP dan PKB adalah partai pengusung Paslon nomor urut satu (Tiwi-Hendra). Jadi yang berhak memasang logo kedua parpol tersebut adalah Paslon Tiwi-Hendra.
BACA JUGA:Antisipasi Debat Publik Ricuh, Bawaslu Kirimkan Surat Kepada KPU dan Pasangan Calon
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Terima 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama Oktober
Dia meminta Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk lebih tegas dalam persoalan pemasangan logo parpol pengusung Tiwi-Hendra oleh tim pemenangan atau relawan Fahmi-Dimas.
Sebab, sudah ada keputusan dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga terkait larangan penggunaan logo PKB oleh Paslon lain selain Tiwi-Hendra.
Sedangkan terkait pemasangan logo PDIP dalan deklarasi relawan Fahmi-Dimas, Bawaslu diminta untuk memproses hal tersebut.