PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, kembali terseret kontroversi pemilu, Kades Kesegeran tersebut kini kembali dilaporkan oleh pihak Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangandan Rumah Juang Andika-Hendi, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Rabu (30/10/2024).
Obi Suharjono, perwakilan BBHAR DPC PDI Perjuangan, menghawatirkan bahwa video tersebut bisa berpotensi menciptakan ketegangan di tengah masyarakat, khususnya dalam masa kampanye Pilkada.
Menurut Obi, Saefudin, yang juga menjabat sebagai Koordinator Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten (PKD) Banyumas, diduga menyebarkan video hoaks berdurasi 1 menit 53 detik yang dinilai merusak citra pasangan calon gubernur Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) serta mencoreng nama baik PDI Perjuangan.
Video tersebut dinilai mengandung informasi yang keliru dan provokatif, dengan menyebut PDI Perjuangan terlibat dalam praktik politik uang serta mengondisikan jajaran pemerintah daerah, camat, hingga kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
BACA JUGA:Kades Kasegeran Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Halangi Panwascam Awasi Acara PKD
BACA JUGA:Antisipasi Debat Publik Ricuh, Bawaslu Kirimkan Surat Kepada KPU dan Pasangan Calon
Hal ini memunculkan tuduhan bahwa Saefudin melanggar asas netralitas dalam Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang melarang kepala desa menunjukkan keberpihakan politik secara terang-terangan.
“Dengan penyebaran video tersebut, yang bernada provokatif dan mencoreng pasangan calon serta PDI Perjuangan, tentu ini akan berdampak negatif pada elektabilitas pasangan Andika-Hendi serta citra partai kami,” ungkap Obi Suharjono, Rabu (30/10/2024).
Obi juga mengingatkan dampak yang mungkin timbul di tingkat masyarakat, yaitu potensi konflik horizontal yang merugikan kondusivitas Pilkada.
“Dampak yang lebih besar lagi adalah potensi perpecahan karena konflik horizontal di masyarakat. Padahal, kami (PDI Perjuangan) berharap Pilkada berjalan aman, damai, dan bermartabat,” jelas Obi.
BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Tegas Bagi Anggota PPS yang Masih Terafiliasi Parpol di Sokaraja Lor
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Terima 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama Oktober
Senada dengan Obi, Koordinator Rumah Juang, Aan Rohaeni, turut mengecam tindakan Saefudin dan menegaskan bahwa kepala desa dilarang menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
“Saefudin, yang juga menjabat sebagai Koordinator Paguyuban Kepala Desa di Banyumas, dituduh melanggar aturan ini,” tegas Aan.
Pihaknya mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan bahwa Saefudin, beserta pihak terkait, dimintai klarifikasi atas penyebaran video tersebut.