Kejari Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 2,339 M Lebih

Rabu 23-10-2024,15:12 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,339 miliar lebih, sepanjang tahun 2024.

Pemulihan keuangan negara tersebut, berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU), yang berhasil ditagih melalui pemberian SKK (surat kuasa khusus, red).

Hal itu terungkap, saat perpanjangan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Solo Jawa Tengah, Rabu, 23 Oktober 2024.

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Antony Sugiarto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dan Agus Khairudin SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang

BACA JUGA:Berhasil Tagih Tunggakan Rp 1,996 M, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Kejari Purbalingga

Kajari Purbalingga Agus Khairudin SH MH melalui Kasi Datun Kris Hadi Widayanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Purbalingga hadir membantu BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

"Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta mediasi dan fasilitasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, dari total SKK yang diterima sebanyak 22 badan usaha realisasi per oktober 2024 Kejari Purbalingga sebanyak Rp 2.429.931.640,10 berhasil tertagih atau dipulihkan sebanyak Rp 2.339.384.251,43 atau terealisasi 96,27 persen. 

"Terdapat badan usaha yang masih melakukan pembayaran pokok tunggakan komitmen sampai bulan desember selesai," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Persewaan Alat Berat di UPT Perbengkelan, Kejari Cilacap Tetapkan 2 Tersangka

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Kembali Dipercaya BRI Selesaikan Kredit Bermasalah

Hal itu menjadi prestasi tersendiri dari Kejari Purbalingga. Karena, bisa merealisasikan SKK hampir 100 persen.

Dia menambahkan, Kejari Purbalingga mengimbau kepada para pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) agar mematuhi aturan yang berlaku. Yakni, dengan taat dalam membayarkan iuran karyawan, sebagai tanggungjawab pemberi kerja.

Hal itu menurutnya juga menguntungkan perusahaan atau pemberi kerja. Sebab, hal itu membuat para karyawan semakin maksimal dalam bekerja. Sehingga, bisa meningkatkan produktivtas perusahaan.

Kategori :