PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 di di Kabupaten Purbalingga, tercatat sebanyak 747 pelanggaran lalu lintas tertangkap tangan petugas Polisi dari Satlantas Polres Purbalingga.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Gakkum mengatakan, sejumlah pelanggaran lalu lintas berhasil ditemukan.
"Sebanyak 17 pelanggaran ditindak menggunakan tilang elektronik (ETLE, red)," katanya kepada Radarmas, Senin, 21 Oktober 2024.
Dia menambahkan, pelanggaran lalu lintas yang ditindak menggunakan tilang manual sebanyak 114 pelanggaran. Yakni, pada hari pertama dan kedua pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024.
BACA JUGA:Tips Modifikasi Motor Matic yang Aman dari Operasi Zebra Tahun Ini
BACA JUGA:Tips Berkendara dengan Motor Matic yang Aman dari Tilangan Operasi Zebra
"Selanjutnya hanya dilakukan penindakan pelanggaran dengan teguran. Yakni, sebanyak 611 pelanggaran lalu lintas," tambahnya
Total ada 747 pelanggaran yang ditindak baik melalui tilang elektronik, tilang manual atau pun teguran.
Dia mengungkapkan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 kali ini, pihaknya lebih mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis.
Serta, didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik.
BACA JUGA:208 Pelanggaran Terjaring Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Hari Pertama
BACA JUGA:Operasi Zebra Candi di Purbalingga, Polisi Kedepankan Tilang Elektronik
Diharapkan, pelaksanaan operasi ini yaitu bisa menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi Zebra Candi bakal menindak semua pelanggaran lalu lintas, terutama yang menyebabkan Kecelakaan lalu lintas penyebab fatalitas korban meninggal dunia.
Operasi Zebra Candi 2024 menyasar 12 target operasi. Yakni, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm SNI, penggunaan lampu strobo dan sirine, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, melebihi batas kecepatan.