"Unsur formil dan materiil laporan tidak terpenuhi. Jadi hasil kajian yang kami lakukan tidak ditindaklanjuti," lanjutnya.
Diketahui, oknum camat tersebut dilaporkan tim hukum Fahmi-Dimas, karena diduga melanggar netralitas ASN dengan mendukung dan mengkampanyekan Paslon dalam Pilkada Purbalingga 2024.