Memenuhi Unsur, Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu

Senin 21-10-2024,11:23 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

"Unsur formil dan materiil laporan tidak terpenuhi. Jadi hasil kajian yang kami lakukan tidak ditindaklanjuti," lanjutnya. 

Diketahui, oknum camat tersebut dilaporkan tim hukum Fahmi-Dimas, karena diduga melanggar netralitas ASN dengan mendukung dan mengkampanyekan Paslon dalam Pilkada Purbalingga 2024.

Kategori :