Kelompok PGOT Ngontrak Rumah

Jumat 22-01-2016,10:46 WIB

Bahkan Terlihat Naik Motor KEMRANJEN-Perda Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015 yang mengancam Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantas (PGOT) termasuk pengamen dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta, ternyata tak membuat mereka jera. Hingga papan himbauan dipasang, masih ada yang mengemis ataupun mengamen di tempat umum. Apalagi banyak diantara mereka yang mengontrak dan bahkan terlihat menggunakan sepeda motor. Salah seorang warga, Anggrek (bukan nama sebenarnya) mengatakan, keberadaan sekelompok PGOT di lingkungan yang tak jauh dari perempatan buntu, Kecamatan Kemranjen, membuat mereka resah.         Bahkan mereka melihat di antara mereka menggunakan sepeda motor. Menurut dia, mereka bukanlah warga asli Kemranjen, namun dari berbagai daerah, di antaranya wilayah Banjarnegara. "Saya lihat mereka bawa motor, berarti sebenarnya mereka masih mampu dan sepertinya masih bisa mencari nafkah dengan cara lain yang lebih baik," ujarnya. Karena sering terlihat PGOT menggunaka sepeda motor, warga menganggap mereka merupakan warga yang mampu. Warga juga menyayangkan diantara mereka masih ada yang berusia anak-anak dan bahkan balita. "Kami prihatin, melihat anak-anak dan balita yang diajak meminta minta. Apalagi papan tentang perda itu sudah terpampang di banyak wilayah, termasuk di Buntu," jelasnya. Menurut dia, papan larangan yang dipasang itu tak akan digubris oleh PGOT. Dia berharap, ada aparat yang terjun langsung ke lapangan, agar PGOT semakin terusik dan tidak betah di wilayah Banyumas. "Kabarnya mereka pada pindah kesini karena di Kabupaten lain sudah tidak boleh," ungkapnya. Warga lain yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, informasi yang dia terima, para PGOT membayar biaya kos Rp 5000 per hari. Menurut sumber tersebut, rumah mereka yang asli dapat dikatakan bagus. "Ada yang pernah ke rumah mereka, katanya rumahnya bagus," imbuhnya. (wah)

Tags :
Kategori :

Terkait