PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, kembali melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.
Dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024 itu, dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas).
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya sudah menerima perbaikan syarat formil dan materiil laporan dari Tim Hukum Fahmi-Dimas.
"Sudah kami terima, kami akan melakukan kajian kembali, sebelum menentukan langkah selanjutnya," katanya ditemu dalam Rakernis Penangan Pelanggaran Pemilihan 2024 di Andrawina Owabong, Sabtu, 19 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat, Bawaslu Minta Pelapor Lengkapi Laporan
BACA JUGA:Diduga Melanggar Netralitas ASN, Oknum Camat Dilaporkan ke Bawaslu
Namun, dia masih belum berkomentar banyak. Dia hanya mengungkapkan akan secepatnya menggelar rilis terkait hal itu, setalah dilakukan kajian.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga meminta pelapor dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN dan perangkat desa, dalam Pilkada Purbalingga 2024, melengkapi laporan.
Hal itu didasari dari Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu, 16 Oktober 2024 malam.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito mengatakan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga sudah melakukan kajian awal laporan, dalam waktu 2 x 24 jam.
BACA JUGA:Sekda Banyumas Ingatkan Netralitas ASN Pada Pilkada Tahun 2024
Pelapor diminta melengkapi laporan dalam waktu 2 x 24 jam, sejak surat diterima dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Sementara itu, cugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa tersebut, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin, 14 Oktober 2024.
Yakni, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat, yang mengunggah video dan foto bersama alat peraga salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.